Apa Itu E- Faktur ?
Faktur Pajak berbentuk
elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha
Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur
Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur
dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan
e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan
secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur
namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak
sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Munculnya E- Faktur
Latar
belakang munculnya e-faktur adalah yang mendasari direktorat jenderal pajak
(DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat
penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non pengusaha kena pajak(PKP)
yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak,
faktur pajak yang terlambar diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak
ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun
bagi PKP.
Peraturan Mengenai E- Faktur
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 16 /Pj/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan
Pelaporan Faktur
Menimbang :
a. bahwa
ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2),
Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/
PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK
BERBENTUK ELEKTRONIK.
Pasal 1
(1) Faktur Pajak
berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak
yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan
(manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem
elektronik tersebut.
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk
setiap:
a. penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau
Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
dan/atau
b. penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban
pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a. yang dilakukan
oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang dilakukan
oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009; dan
c. yang bukti
pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara
pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
e-Faktur wajib
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
pada:
a. saat
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a dan/atau Pasal 16D UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;
b. saat
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c saat penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. saat
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
e. saat lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1) e-Faktur
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat,
dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak;
b. nama, alamat,
dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak;
c. jenis barang
atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor
seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda
tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.
Pasal 5
(1) e-Faktur
dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan
Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas e-Faktur
yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat
keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam hal
terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang
membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 8
(1) Atas hasil
cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data
e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat
Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan
data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur
yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 9
(1) Dalam hal
terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh
peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab
lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal
kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir
oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy)
yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah
(upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1)Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak,
yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan olch Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur
tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 11
(1) e-Faktur
wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan
cam diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan
dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pelaporan e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau
sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
(3) Direktorat
Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah
(upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran
e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4) e-Faktur yang
tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan
Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada saat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan
perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b. Ketentuan
terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur
pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian,
dan tata cam pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal 13
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
PENGUMUMAN
NO.6/PJ.02.2015 Tentang Penegasan atas E-Faktur
Sehubungan dengan implementasi Faktur
Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,
kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak
yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai
tanggal 1 Juli 2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan,
Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang
tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Pajak.
7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 -2- dibuat melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
8. Aplikasi atau sistem elektronik
yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat eFaktur mulai tanggal 1
Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal
tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan
aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu
kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111
dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi
Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah
Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat dengan
menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk
menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat
elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah
diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah
diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta
untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak
dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur Pajak yang diterima
tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
b. Keterangan yang tercantum dalam
e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya
melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi
e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang
tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan
scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi tersebut
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan
secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke
Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor
ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus
merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak
yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.