Sabtu, 09 April 2016

Tugas 3 Letter of Credit

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antar pulau) maupun arus barang antarnegara(ekspor-impor). Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi.
Dilihat dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara:

-          Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
-          Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiaryatau bank atas nama nasabahnya.

        Fungsi letter of credit :

Fungsi Letter of Credit yaitu :
-     merupakan suatu perjanjian bank – bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
-     memberikan pengamanan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
-     memastikan adanya pembarayan asalkan persyaratan – persyaratan L/C telah dipenuhi.
-     membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya.

Prosedur Transaksi L/C

Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar berikut.

Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas :
1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima pembayaran.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
Peraturan atau Undang – undang tentang Letter of Credit
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu dan dapat dilihat atau didownload melalui pdf di http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2015/08/31/67m-dagper82015-id-1441792886.pdf
Referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit  (09 april 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar