Apa itu E-Commerce?
Perdagangan elektronik (bahasa
Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistemelektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan
komputer lainnya.
E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data
elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini
sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan
transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply
chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online
(online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction
processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI),
dll.
E-commerce merupakan
bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya
sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis,
pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www,
e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat
elektronik(e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain
seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang
ini.
Sejarah Perkembangan E-Commerce
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi
dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester,
perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2
miliar pada 2003. Menurut laporan yang
lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat
non-travel di Amerika
Serikat diramalkan
akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Istilah
"perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya,
perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti
penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial
seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia
berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat
"perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide
Web melalui server
aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting
pelanggan.
Pada awalnya ketika
web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa
e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat
tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak
digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan
situs web perdagangan ini.
Jenis-jenis transaksi e-commerce
diantaranya sebagai berikut :
1.
Collaborative Commerce (C- Commerce)
Collaborative
Commerce yaitu kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini
biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang
(supply Chain).
2. Business to
Business (B2B)
E-Commerce tipe
ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronic market.
Business to Business memiliki karakteristik:
1.
Trading partners
yang sudah diketahui dan umumnya memiliki
hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi
hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan
sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang
dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
2.
Pertukaran data
(data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara
berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati
bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan
sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data
untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
3.
Salah satu pelaku
dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data,
tidak harus menunggu patnernya.
4.
Model yang umum
digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing
intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
3.
Business-to-Consumers (B2C)
Business-to-Consumers
yaitu penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu. Business to
Consumer memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
Terbuka untuk umum, dimana informasi
disebarkan ke umum.
2.
Servis yang diberikan bersifat umum
(generic). Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis
diberikan dengan menggunakan basis Web.
3.
Servis diberikan berdasarkan
permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap
memberikan respon sesuai dengan permohonan.
4.
Consumer-to-Business (C2B)
Dalam Consumer-to-Business konsumen
memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para
pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau
jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com,
dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan
priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
5. Customer to
Customer (C2C)
Customer to
Customer yaitu konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain atau
mengiklankan jasa pribadi di Internet. Dalam Customer to Customer seseorang
menjual produk atau jasa ke orang lain.
Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan
yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke
satu sama lain.
Peraturan berbisnis E-Commerce dengan
Luar Negeri
Total nilai pasar e-commerce
Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan
Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga
mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di Indonesia
akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat
pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah
banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti,
MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku
e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak
di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Pengaturan e-Commerce itu memberikan
kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan
kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan
kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga
bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri
Dalam
UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan
atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau
informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang
memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik
tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
UU Perdagangan sendiri
mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi
pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik
("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan
Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi
Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara
jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Peraturan atau Undang-undang tentang
E-commerce
Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan E-Commerce dapat dibaca lebih lengkap
lagi dengan membuka web berikut:
Referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik (09 april 2016)
http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan (09 april 2016)
http://kemenag.go.id/file//UU1108.pdf (09
april 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar