Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll. Kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi
anak dan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan.
Konsep
Dasar Cybercrime
a.
Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang
lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang
berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force,NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajarhacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat
internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang
cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap
sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang
telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil
yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c.
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan
semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi
dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Serangan
tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna
jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau
membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang
menguras tenaga dan energi.
·
Hate sites.
Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar
yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent
ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa
dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai
“pesan” yang disampaikan.
·
Cyber Stalking
adalah
segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail
yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-Jenis
Hacker
Hacker dibedakan menjadi 3 yaitu black hat dan white hat dan
grey hat, biasanya hacker black hat disebut dengan hacker bertopi hitam, white
hat adalah hacker bertopi putih, dan grey hat adalah hacker bertopi abu - abu.
Berikut penjelasan nya secara lengkap :
Hacker
Black Hat
Hacker
Topi hitam atau Peretas topi hitam (Bahasa Inggris:Black hat) adalah
hacker yang biasanya dengan seenaknya membobol suatu sistem dan
mengacak-acaknya. Sesuatu yang memang sangat berbanding terbalik dengan Hacker
White Hat. Hacker Black Hat disini juga meliputi Cracker, namun tingkatannya
lebih tinggi dari Cracker. Biasanya ada orang yang memang menyewa jasa Hacker
Black Hat ini untuk mengacaukan suatu sistem agar pesaingnya itu tersingkir.
Contoh: Perusahaan komunikasi PT X menyewa jasa Hacker untuk membobol sistem komunikasi milik PT B. Jelas, terbukti bahwa hal hal seperti ini merupakan salah satu persaingan tidak sehat.
Tokoh
Hacker Black Hat :
Kevin
Mitnick adalah konsultan keamanan komputer dan penulis, sebelumnya sempat
menjadi yang kriminal yang paling dicari dalam sejarah Amerika Serikat.
Eric
Corley (juga dikenal sebagai Emmanuel Goldstein)Ia merupakan pendiri komunitas
hacker.Dia telah menjadi bagian dari komunitas hacker sejak akhir tahun 70-an.
Dikenal
dengan sebutan Fyodor, menulis tentang Security Scanner dan juga banyak
buku-buku keamanan jaringan dan situs web. Dia adalah anggota pendiri Honeynet
Project dan Vice President of Computer Professionals for Social Responsibility.
Solar
adalah nama pendiri Proyek Openwall.
Michał
Zalewski adalah peneliti keamanan terkemuka.
Gary McKinnon adalah hacker Inggris
menghadapi ekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan perpetrating
apa yang telah digambarkan sebagai "hack komputer militer terbesar
sepanjang masa."
Hacker
White Hat
Disini
kalau anda melihat, atau mungkin bagi anda yang memang benar benar awam dalam
suatu sistem jaringan, tentunya anda mengira bahwa arti dari Hacker White Hat
disini adalah Hacker bertopi putih. Namun, jelas sekali hal ini salah,Yang
dimaksud Hacker White Hat dalam arti sesungguhnya adalah Hacker yang
mempelajari kelemahan suatu sistem yang telah dibuat oleh client agar
sistem tersebut benar benar aman dan tanpa celah. Biasanya, hacker White Hat
inilah yang sengaja dikontrak oleh suatu perusahaan maupun perorangan untuk
memastikan bahwa layanan yang mereka berikan benar benar aman dan nyaman
digunakan.
Contoh: Sebuah perusahaan bank mengadakan kerjasama dengan Hacker White Hat untuk mempelajari situs tersebut agar para nasabah bank yakin bahwa situs tersebut benar benar aman sehingga memberikan pelayanan yang baik bagi para nasabah.
Tokoh
Hacker White Hat :
- Stephen
wozniak
Adalah
seorang mekanik komputer komputer yang jempolan di USA, dia merupakan cofounder
dari Apple Computer bersama Steve Jobs.
- Tim
Berners-Lee
Sir
Timothy John adalah penemu world wide web atau WWW dan ketua world wide web
consortium. Dengan bantuan dari Robert Cailliau dia menciptakan sistem
prototipe bernama enquire.
- Linus
torvalds
Adalah
rekasayawan perangkat lunak finlandia yang terkenal sebagai perintis
pengembangan karnel Linux. Ia sekarang bertindak sebagai koordinator proyek
tersebut.
- Richard
stallman
Adalah
seorang penulis GNU Compiller, sebuah kompiler portable yang dapat di tunjukan
untuk berbagai variasi arsitektur dan bahasa pemrograman. Hingga kini ia masih
memperjuangkan eksistensi Free Software.
- Tsutomu
Shimomura
Adalah
anggota senior di san diego supercomputer center, di mana dia berkerja pada
masalah di daerah yang bergam seperti fisika komputasi dan keamanan komputer.
Hacker
Grey Hat
Adalah
penengah di antara black hat dan white hat yang merupakan kombinasi dari kedua
nya. Umumnya hacker grey hat tidak bermaksud untuk melakukan penyerangan
terhadap suatu sistem secara sengaja, tetapi eksploitasi yang mereka lakukan ada
kalanya dapat mengakibatkan kerugian.
Peraturan
perundang-undangan Cybercrime
Ius
Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang
mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap
permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Indonesia sebenarnya
sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000
dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang
teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI
oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun
dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki.
Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat
dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang
menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
Pasal 362 KUHP
Pasal 362 KUHP
Yang
dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang
dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling
lama 5 tahun.
Pasal 406 KUHP
Pasal 406 KUHP
Dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain,
seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Pasal 282 dan 311 KUHP
Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar
di Internet.
Pasal 378 KUHP
Pasal 378 KUHP
dapat
dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk
atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik
untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada
kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang
dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut
menjadi tertipu.
Pasal 335 KUHP
Pasal 335 KUHP
dapat
dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail
yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa
dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya
mengetahui rahasia korban.
Pasal 303 KUHP
Pasal 303 KUHP
dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan
dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan
Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang
ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk
mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui
Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan
waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang
termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti
elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Contoh
Kasus dan Penyelesaiannya
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning
atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server
target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang
bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan
tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang
digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara
gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan
permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus
membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah
tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan
perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang
cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis
(produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar